INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihini.
Majelis Hakim juga menggenapkan vonis kepada Jessica selama 20 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam membacakan amar putusan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Jessica memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana.
"Ada beberapa unsur pertimbangan hakim sebelum memutuskan. Diantara unsur barang siapa, unsur kesengajaan, unsur perencanaan, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain," kata Hakim Anggota Binsar Gultom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Dalam penjelasannya, Hakim Binsar menyebut unsur barang siapa merujuk pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan pidana dan mampu untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersebut.
Sementara unsur kesengajaan, mengacu pada sikap batin dengan perbuatan yang dilakukan.
"Sesuai pasal 340, Pelaku memutuskan berkehendak dalam keadaan tenang.
Ada cukup waktu, serta pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur," ungkap Binsar.
Selain itu, riwayat Jessica selama di Australia yang pernah dirawat, melakukan percobaan bunuh diri, serta
mengkonsumsi alkohol menjadi pertimbangan hakim dalam membuktikan seluruh dakwaan terhadap Jessica.
"Jessica iri melihat kehidupan mirna dan suami. Sakit hati dan dendam," bebernya.
Selanjutnya, unsur perencanaan seperti tampak dalam rekaman CCTV dimana Jessica tampak gugup dan tidak fokus saat mengetahui ada saksi Hany yang ikut dalam pertemuan di Cafe Olivier.
Yang terakhir, unsur merampas nyawa orang lain. Dimana lewat racun sianida yang menyebabkan korosi disaluran lambung Mirna.
"Hakim yakin karena kopi dalam penguasaan terdakwa dan tidak ada orang lain," tandasnya.[jat]
Kamis, 27 Oktober 2016
Pertimbangan Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara
Pertimbangan Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar