INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua Kiswoyo saat membacakan vonis, Kamis (27/10/2016) petang.
Adapun hal-hal yang memberatkan Jessica sesuai keputusan hakim. Yakni perbuatan Jessica telah menyebabkan Wayan Mirna meninggal dunia.
"Kedua, perbuatan terdakwa sadis dan keji terhadap teman. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengakui," ungkap Hakim Kiswoyo.
Sedang hal yang meringakan, adalah usia Jessica yang mash muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dimasa depan.
Vonis Jessica ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penasihat Hukum yang menuntut hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP tenang pembunuhan berencana.[jat]
Kamis, 27 Oktober 2016
Majelis Hakim: Perbuatan Jessica Sadis
Majelis Hakim: Perbuatan Jessica Sadis

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar