Laman

Selasa, 25 Oktober 2016

Mantan Karyawan Blibli.com Diringkus Polisi

Mantan Karyawan Blibli.com Diringkus Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Mantan karyawan www.blibli.com berinisial ES (30) warga di Grogol diringkus polisi lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap Elizabeth Anggraeni (39) di rumah korban, Pulau Sepa IV Blok D4 /14 Rt 001/06, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Bungin Misalayuk menjelaskan pada hari kamis (20/10) korban membeli 1 unit HP Samsung Galaxy J5 melalui online www.blibli.com seharga Rp 2.749.000 dengan pembayaran melalui debit BCA klik PAY.

"Setelah memesan akhirnya paket handphone datang dirumah korban pada hari sabtu (22/10) sekira pukul 11.50 WIB, yang mana paket tersebut diantar oleh Moch Yasin selaku kurir dari blibli.com," kata Bungin di Jakarta Barat (26/10/2016).

Bungin menambahkan, paketan tersebut diterima oleh pembantu korban yang bernama Romnawati tercatat di aplikasi ontime lalu dicetak oleh pihak kantor blibli.com dan diberi tanda bukti pengiriman yang ditandatangani oleh pembantu korban.

Tidak lama setelah barang tiba di rumah konsumen, tiba-tiba datanglah pelaku dengan mengatasnamakan kurir blibli.com datang dan meminta paket yang baru sampai dengan alasan barang salah kirim.

"Lalu diberikan oleh pembantu dan ditanya kira-kira kapan barang kembali. Lalu orang tersebut menjawab besok hari minggu. Kemudian karena merasa curiga korban melakukan komplain ke kantor pusat blibli.com," ujarnya.

Pihak kantor pusat tersebut langsung menelusuri kejadian itu dan didapati bahwa yang melakukan pengambilan kembali paket kiriman adalah mantan kurir blibli.com atas nama pelaku.

Setelah mendapat pengakuan dari pelaku yang kini bekerja sebagai ojek online, pihak blibli.com dan korban datang ke polsek kembangan untuk membuat laporan polisi.

Mendapat laporan tersebut anggota buser langsung menangkap pelaku di rumahnya Jalan Cidodol Raya,  Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain menangkap dan menjerat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah seragam blibli.com warna biru muda kombinasi biru tua yang terdapat logo blibli.com di sebelah dada kiri dan 1 buah handphone Samsung Galaxy J5, 1 unit handphone advan warna putih, 1 lembar rekening koran milik korban dan 1 lembar rekening koran milik PT. Global Digital Niaga ( blibli.com). [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar