INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka maupun motif pelaku terkait insiden pemutaran film porno di iklan LED di kawasan Pangeran Antasari Jakarta Selatan.
Saat ini penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait tayangan porno pada videotron tersebut.
"Pemeriksaan saksi masih bisa bertambah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Awi menyebutkan penyidik telah memeriksa delapan saksi merupakan pekerja dari pengelola videotron PT Transito Adiman Jati dan dua saksi yang menyaksikan di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian juga memeriksa delapan telepon selular milik para pekerja pengelola videotron tersebut.
Selain itu, penyidik memeriksa secara digital forensik terhadap enam CPU komputer milik PT Transito Adiman Jaya.
"Pemeriksaan sudah lima CPU tinggal satu lagi dan mudah-mudahan diketahui siapa yang memutarkan film itu," tukasnya. [tar]
Minggu, 02 Oktober 2016
Polda belum Tetapkan Tersangka Kasus Video Porno
Polda belum Tetapkan Tersangka Kasus Video Porno

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar