INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kasus penayangan konten dewasa pada sebuah layar iklan videotron di Jaksel, bebas unsur politik jelang Pilgub DKI 2017.
"Belum. Belum sampai ke sana," kata Awi di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Ia mengaku saat ini pihaknya belum bisa menentukan tersangka karena masih tengah melakukan penyelidikan digital forensik. Selain itu ada 8 orang admin videotron yang diperiksa. Termasuk handphone masing-masing.
"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. Ada 8 admin yang diperiksa, termasuk handphonenya juga diambil apakah ada komunikasi lewat situ, segala kemungkinan bisa terjadi, makanya kita tunggu, beri kesempatan penyidik Cyber crime," imbau Awi.
Ia menjelaskan untuk sementara ancaman hukuman untuk para pengunggah konten dewasa di videotron itu akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE dan Pornografi.
"Untuk sementara ini kita pergunakan untuk UU ITE untuk menjerat mereka. Tentunya kita juga lihat UU pornografi tentunya juga akan kenak sampai ke sana. Tapi tetap kita praduga tak bersalah dulu. Kita tunggu penyidik menetapkan tersangkanya, perbuatan pidananya apa," jelas Awi. [hpy]
Sabtu, 01 Oktober 2016
Polda: Kasus Videotron Bebas Unsur Politik
Polda: Kasus Videotron Bebas Unsur Politik

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar