INILAHCOM, Jakarta - Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan FN (25) dan AN (22) dua orang bandar ganja asal Tanggerang.
"FN dan AN tidak bisa berkutik setelah Tim Buser Polsek Kembangan meringkusnya di Jalan Mansur No.31 RT 005/05 kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Tangerang," katanya di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Ia menjelaskan berdasarkan dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya keduanya kerap mengedarkan narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mendapat info tersebut, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggledahan," kata Herru.
Polisi berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 bata daun ganja, 1 garis daun ganja, 3 paket sedang daun ganja, 8 paket kecil daun ganja dan 1 paket kecil sabu. Kini keduanya harus mendekam di Mapolsek Kembangan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo (111) jo (112) UU RI No 35 tahun 209 tentang Narkotika," terangnya. [hpy]
Sabtu, 01 Oktober 2016
Polisi Bekuk Dua Bandar Ganja Asal Tanggerang
Polisi Bekuk Dua Bandar Ganja Asal Tanggerang

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar