Laman

Rabu, 23 November 2016

Ini Alasan Munarman tak Hadir ke Polda

Ini Alasan Munarman tak Hadir ke Polda

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Sekjen FPI Munarman, Kapitra Ampera mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda karena surat panggilan yang dilayangkan dianggap kurang jelas.

"Saya koordinator lapangan advokat Munarman, yang hari ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penistaan penguasa. Tapi dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan siapa tersangkanya. Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua belum sempat berkonsultasi dengan advokat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Yang paling penting menurutnya adalah status kliennya sebagai saksi tidak dijelaskan dalam pamggilan perkara siapa yang menjadi tersangka.

"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain. Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," ulasnya.

Ketiga, MK sudah menjelaskan pasal 207, bukanlah lagi merupakan content of institusion, pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal. Jadi jika yang dinista pejabat negara berarti pejabat negara yang harus lapor.

"Kaya dulu Zaenal Marif dilaporkan SBY sendiri yang datang. Untuk itu kita perlu banyak penjelasan kepada pendidik. Dan minta pemeriksaan ditunda 10 hari kedepan karena ada kegiatan yang padat Pak Munarman dalam minggu ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq akan dan Sekjen FPI Munarman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan musisi Ahmad Dhani kala orasi di demo 411. [fad]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar