Laman

Rabu, 23 November 2016

Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Polisi tak Adil

Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Polisi tak Adil

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahardian menyayangkan langkah Polda Metro Jaya menaikan status kliennya menjadi tersangka.

"Saya sangat menyanyangkan karena dia baru proses dipanggil sebagai saksi, belum kita rapih-rapih BAP, sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair," katanya saat dihubungi, Rabu (23/11/2016).

Ia mengaku seharusnya polisi tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan. Pasalnya kliennya selalu kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Seperti itu surat penagkapan saya sayangkan. Tak perlu kelaur, pak Buni itu kooperatif. Kapan pun mau pasti kooperatif," sesalnya.

Ia pun mengatakan tim kuasa hukum belum menentukan langkah selanjutnya. Pasalnya sekarang Buni Yani masih diperiksa dan belum secara resmi ditahan.

"Belum. Ini kan masih pemeriksaan. Kalau besok ditahan baru kita ajukan penangguhan. Kita lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar