Laman

Rabu, 23 November 2016

Ini Tiga Kalimat yang Menjerat Buni Yani

Ini Tiga Kalimat yang Menjerat Buni Yani

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah video Ahok. Tapi penyertaan tiga paragraf sebagai caption video.

"Yang menjadi masalah adalah bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya ini," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menegaskan ada sejumlah kata dalam kalimat tersebut yang tidak ada dalam video yang diunggahnya. Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media.

Inilah tiga paragraf yang ditulis oleh Buni Yani sebagai caption video:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan  pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Awi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar