INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelimanya status sudah tersangka dan diperksa intensif oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Ia menjelaskan, kelima kader HMI itu akan dikenakan pasal kekerasan kepada anggota yang tengah bertugas.
"Kita sangkakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Ancaman pidana selama 7 tahun," jelas Awi.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, Jumat (4/11/2016) lalu. [fad]
Senin, 07 November 2016
Lima Kader HMI Diamcam 7 Tahun Pidana
Lima Kader HMI Diamcam 7 Tahun Pidana

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar