INILAHCOM, Jakarta - Tersangka kasus penyebar ujaran kebencian yang bisa memicu isu SARA, Buni Yani, mengaku menerima keputusan polisi saat menaikan statusnya sebagai tersangka.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadikan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah. Kami menghargai itu," katanya usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Untuk itu Buni mengharapkan agar proses hukum kasus yang menjeratnya, bisa berjalan dengan lurus untuk penyamarataan keadilan.
"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, meski penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Ini didasari alasan objektif dan subjektif. Diantaranya Buni dianggap kooperatif saat pemeriksaan.
Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. [fad]
Kamis, 24 November 2016
Meski Kecewa, Buni Yani Hargai Keputusan Polda
Meski Kecewa, Buni Yani Hargai Keputusan Polda

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar