INILAHCOM, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian yang bisa memicu isu SARA, Buni Yani mengaku tengah dikriminalisasi lewat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang berujung konflik SARA yang menjeratnya.
"Saya merasa ini kriminalisasi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya kasus yang melilitnya ini terus ditarik ke arah politik padahal dia tidak pernah bersentuhan dengan dunia yang satu ini.
"Jadi ditarik-tarik terus ke politik padahal saya bukan orang politik, saya dosen biasa seperti kawa-kawan dan saya juga profesional gitu. Saya dulu wartawan dulu dan dosen," sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, meski penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Ini didasari alasan objektif dan subjektif. Diantaranya Buni dianggap kooperatif saat pemeriksaan.
Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. [fad]
Kamis, 24 November 2016
Buni Yani Merasa Dikriminalisasi
Buni Yani Merasa Dikriminalisasi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar