INILAHCOM, Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan akan melawan segala bentuk black campaign. Maka dari Anies menyambut baik pasal rencananya ditambahkan untuk revisi RUU pemilihan Umum.
Isu penambahan pasal itu terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku black campaign. "Kalau negatif campaign kan fakta nah kalau black campaign ini sudah fitnah dan harus ada hukumannya," kata Anies.
Ditanya mengenai penambahan pasal untuk revisi RUU Pemilihan Umum yang nantinya atau kampanye hitam dengan membuktikan bahwa apa yang disebut dalam black campaign itu tidak benar.
"Kalau ada bersebaran fitnah ya di-counter saja. Kita semua menandatangani pakta integritas untuk menjaga etika, kehormatan, dan tidak melakukan kampanye hitam," ujar Anies.
Meskipun demikian, mantan Mendikbud itu mempercayakan regulasi sanksi bagi pelaku black campaign itu kepada para perencana RUU. Sebab sebenarnya bukan masalah penambahan pasalnya melainkan lebih kepada implementasi UU-nya.
"Sebenarnya kalau masih bisa relevan dengan UU sekarang juga boleh, dengan penambahan pasal juga boleh yang terpenting itu pelaksanaanya di lapangan," kata Anies lagi.
Padangan Anies Sandi memang merasakan menjadi korban black campaign. Mantan rektor Paramadina itu mencontohkan kasus yang melandanya belakangan ini.
"Ada akun-akun yang mengatasnamakan Anies Sandi dengan tujuan memperburuk citra kami," curhat Anies.
Tim pasangan Anies dan Sandiaga secara tefgas juga akan melaporkan ke polisi terkait black campaign yang beredar sehingga pembuat kampanye hitam bisa diproses secara hukum. Anies sendiri berkomitmen untuk tidak menggunakan kampanye model itu untuk menang.
Jumat, 30 Desember 2016
Anies Sambut Baik Sanksi Pelaku Black Campaign
Anies Sambut Baik Sanksi Pelaku Black Campaign

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar