INILAHCOM, Jakarta - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan. Kali ini, dari Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).
Jurubicara Rumah Pelita Slamet Abidin menjelaskan laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan hari ini, Jumat (30/12/2016), dengan dugaan menyebarkan kebencian dan penodaan agama.
"Melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang ternyata mengolok-olok keyakinan agama Kristen di Pondok Kelapa, Jakarta Timur beberapa waktu silam," katanya usai melapor.
(Baca juga: Student Peace Institute (SPI) Laporkan Habib Rizieq)
Slamet menegaskan setiap elemen bangsa, agama, ormas, dan lain sebagainya, harus menjaga toleransi yang ada.
"Jangan seenaknya menghina keyakinan orang lain, seenaknya menggunakan dalil tertentu dari ajaran agamanya untuk mengolok-olok apa orang lain yakini," katanya.
Kebhinekaan dan toleransi harus dirawat dalam hidup bersama. Tidak boleh kebebasan ditafsir secara liar dan membabibuta yang berujung pada penghinaan terhadap kelompok lain.
Rumah Pelita menilai Rizieq Shihab melakukan pelanggaran atas dua pasal yakni 156 dan 156a tentang ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Kami RUMAH PELITA melaporkan Saudara Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya demi Indonesia damai," pungkasnya. [rok]
Jumat, 30 Desember 2016
Dianggap Olok-olok Agama, Habib Rizieq Dilaporkan
Dianggap Olok-olok Agama, Habib Rizieq Dilaporkan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar