INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihak kepolisian menahan berkas otak perampokan Pulomas yang ditembak mati, Ramlan Butarbutar dalam kasus lain.
Padahal berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap sejak 2015 dalam perampokan di Depok, Jawa Barat. Bahkan dua kawanan dalam aksinya di Depok itu, sudah divonis dinyatakan bersalah.
"Untuk perkara Ramlan Butarbutar sekalipun sudah P21 (sudah lengkap), sampai hari ini belum pernah tahap dua di Kejaksaan Negeri. Artinya apa, tanggung jawabnya itu masih di penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dia mengatakan, pihaknya sudah membuat surat P21A untuk menagih kembali kapan pelimpahan berkas dan tersangkanya (pelimpahan tahap II).
Dia menambahkan tanggung jawab kasus Ramlan Butarbutar itu masih di tangan polisi.
"Dalam kasus di Depok, ada tiga berkas perkara yang semuanya sudah P21, termasuk Ramlan Butar-Buatar. Namun untuk dua berkas perkara sudah tahap kedua dan sidang sudah diputus," katanya.
JAM Pidum menjelaskan hal itu seolah-olah institusinya telah membebaskan Ramlan Butar-Butar dengan tuntutan yang rendah hingga divonis ringan.
Para pelaku menyekap Dodi Triono (59) dan 10 orang lainnya, termasuk anak perempuan, pembantu, dan sopirnya sejak Senin (26/12) sore.
Saat ditemukan pada hari Selasa, enam orang meninggal dunia, yakni Dodi, dua putrinya yang bernama Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9), teman anak Dodi yang bernama Amel, serta dua sopir Dodi, Yanto dan Tasrok (40). Lima orang lainnya selamat.[tar]
Jumat, 30 Desember 2016
Ternyata Polisi Gantung Kasus Lama Ramlan
Ternyata Polisi Gantung Kasus Lama Ramlan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar