INILAHCOM, Jakarta - Ketua tim penasehat advokasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini kliennya bebas saat proses banding nanti.
"Apapun yang diputuskan hakim, satu hari pun tetap akan kita banding. Kita tetap konsisten," kata Otto, saat menyerahkan memori banding Jessica, ke PN Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Menurut Otto, alasan melakukan banding lantaran sebenarnya hakim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyebab kematian korban Wayan Mirna Salihin. Pasalnya keputusan itu tidak dilandasi oleh hasil autopsi dokter fatologi terhadap jasad Mirna.
"Kenyataannya majelis hakim menentukan sendiri sebab matinya Mirna. Pertimbangannya dikatakan begini, meskipun tidak ada otopsi, namun karena ada sianida dalam kopi, maka itu sebab matinya korban. nah ini kan menjadi aneh," tandasnya.
Pantauan INILAHCOM, Tim penasihat hukum Jessica, melalui Otto menandatangani sejumlah berkas memori banding Jessica sebelum diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PN Jakpus. Adapun hal ini dilakukan, usai majelis hakim memvonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, Kamis 27 Oktober 2016 lalu.
Rabu, 07 Desember 2016
Ini Pertimbangan Hakim Penyebab Tewasnya Mirna
Ini Pertimbangan Hakim Penyebab Tewasnya Mirna

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar