INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramat Jati harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan Daftar Pencarian Orang tanggal 25 Oktober 2015," ucap Rikwanto.
Polri sendiri telah menangkap tiga tersangka perampokan di Pulomas, yakni Ramlan Butarbutar (meninggal dunia), Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga.[tar]
Jumat, 30 Desember 2016
Kata Polri Soal Berkeliarannya Ramlan Butarbutar
Kata Polri Soal Berkeliarannya Ramlan Butarbutar

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar