INILAHCOM, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan mengenai modus perekrutan anak di bawah umur yang dijadikan PSK di Taman Sari Jakarta Barat kerap terjadi di kota besar.
"Perekrutan para mucikari bisa melakukan berbagai tipu daya dan rayuan hingga akhirnya anak di bawah umur mau dijadikan PSK," ujar Rita saat dihubungi wartawan, Minggu (29/1/2017).
Mendapat rayuan tersebut, lanjutnya, si anak menjadi berfikir instan dan tidak melihat dampak dan bahaya nasibnya.
Selain dijerat UU Perlindungan anak, pihaknya berharap muncikari dijerat Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Karena ini sudah kasus trafficking. KPAI mendukung itu harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Diketahui, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap sindikat pelacuran anak di bawah umur. Para korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban berinisial DA dan Y. Ia masih berumur 15 dan 16 tahun dan statusnya masih pelajar SMP di Jakarta. [ton]
Minggu, 29 Januari 2017
KPAI Harap Muncikari di Taman Sari Dihukum Berat
KPAI Harap Muncikari di Taman Sari Dihukum Berat

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar