INILAHCOM, Jakarta - Kabag Mitra Divisi Humas Mabea Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara Nurul Fahmi.
"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Awi menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena alasan subyektif dan objektif dari penyidik. Untuk alasan subyektifnya, Nurul mendapat jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Arifin Ilham. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis yakni Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk alasan objektifnya, Nurul berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," jelas Awi.
Diketahui, Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisa arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan.
Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut. Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap NF di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.
Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.
NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. [rok]
Senin, 23 Januari 2017
Nurul Fahmi Dapat Jaminan Dari Ustaz Arifin
Nurul Fahmi Dapat Jaminan Dari Ustaz Arifin

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar