Laman

Rabu, 25 Januari 2017

Soni Siapkan Sanksi Bagi PNS Yang Pungli

Soni Siapkan Sanksi Bagi PNS Yang Pungli

INILAHCOM, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta, 'Soni' Sumarsono bakal menghukum seorang PNS yang ketahuan melakukan pungli di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Menurutnya, sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan internal selesai dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kalau pemecatan PNS itu ada prosesnya. Harusnya BAP dulu proses sanksi bertingkat. Situasi dipecat itu hukuman berat. Ada hukuman sedang dan ringan. Silahkan BKD yang menentukan hukuman apa yang pantas," kata Soni di Balaikota DKI, Rabu (25/1/2017).

Sumarsono menjelaskan, ada tiga jenis hukuman bagi oknum nakal yakni ringan, sedang dan berat. Ketika seorang PNS menjadi oknum, maka tidak semata-mata langsung dipecat, melainkan diserahkan kepada BKD untuk dikaji terlebih dahulu.

"Tingkat kesalahan dan hukuman yang pantas apakah berat. Kemungkinan tidak akan diberhentikan dalam proses hukuman berat dipecat. Kalau begini hukuman penurunan pangkat," ungkapnya.

Hukuman penurunan pangkat sendiri harus menunggu selama empat tahun untuk bisa kembali lagi kejabatannya.

Sebelumnya diketahui, salah seorang PNS berinisial MS ketahuan melakukan pungli. MS yang menjabat Kasie Kebersihan Pondok Labu meminta uang kepada lima orang Pekerja Harian Lepas (PHL). Modusnya, uang tersebut dijadikan pelicin agar kontrak para PHL tetap diperpanjang. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar