INILAHCOM, Jakarta - Merasa dirugikan ratusan miliar, pemilik lembaga pendidikan Primagama, Purdi E Chandra mempolisikan empat orang atasnama Sunarya Suhardi, Johan Bastian, Beny Suryadjarma dan Dudung Hamidi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus dugaan penipuan.
"Hari ini kami melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan 378 KUHP dan pemufakatan jahat dalam proses pelelangan Primagama. Dengan Nomor Laporan LP/215/II/2017/Bareskrim," kata Purdi, di Kantor Bareskrim Polri sementara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal dari usaha lembaga bimbingan belajar miliknya dinyatakan pailit. Sehingga ia menitipkan merk tersebut kepada para terlapor dengan alasan apabila bisa terjual maka dapat melunaskan semua urusan pailit.
"Penjulan Merk itu dijanjikan dengan nilai Rp130 miliar tetapi ternyata dilelang hanya Rp 11,5 miliar, ini setengah dibandingkan dengan Primagama di seluruh Indonesia," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Purdi, sejatinya yang dijadikan bondel bukanlah merk Primagama melainkan rumah dan tanah. Untuk itu, meski merk Primagama sempat dilelang namun dia tidak pernah mengalihkan kepemilikan hak yang kini sedang berada di tangan para terlapor tersebut.
"Sampek hari ini merk Primagama itu masih saya yang punya, di Dirjen Hakim masih terdaftar adalah milik saya. Memang pernah dilelang tetapi tidak serta merta pemenang lelang adalah pemilik merk," tandasnya. [ton]
Jumat, 24 Februari 2017
Bos Primagama Mengaku Ditipu Miliaran Rupiah
Bos Primagama Mengaku Ditipu Miliaran Rupiah

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar