INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
"Sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin 20/2/2017).
Dia menjelaskan keputusan penghentian kasus ini didasari atas pertimbangan saksi ahli yang menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Ade Armando yakni "Allah Bukan Orang Arab" melalui media sosial itu tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.
Dalam kasus itu, Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Ade membuat status melalui media sosil "facebook" dan "twitter" berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015 namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.[jat]
Senin, 20 Februari 2017
Polisi Hentikan Kasus Penistaan Agama Ade Armando
Polisi Hentikan Kasus Penistaan Agama Ade Armando

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar