Laman

Senin, 20 Februari 2017

Polisi Ringkus Bos Koperasi Pandawa Mandiri Group

Polisi Ringkus Bos Koperasi Pandawa Mandiri Group

INILAHCOM, Jakarta - Polisi menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto di Mauk, Tangerang, Banten.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong Pandawa Group.

"Tersangka pertama Nuryanto, kedua pembuat administrasi Subardi dan Tatto, ketiga Madanine leader besar yang mencari investor yang ada.," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Senin (20/2/2017).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen, asset KSP Pandawa Group dan sejumlah kendaraan.

"Kemudian yang kami sita ada 26 komputer, 12 ATM, 12 dokumen, 1 alat cetak, 1 sefety box, 12 buku tabungan atas nama tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Rl No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasa14, Pasal 5, Pasal 6 UU Rl No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar