INILAHCOM, Jakarta - Tim Advokasi Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan temuan pelanggaran surat keterangan (suket) saat pemungutan suara Pilkada DKI ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Tim menjelaskan perbedaan suket resmi dan suket palsu yang ditemukan di TPS 22 Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies Sandi, Yupen Hadi menunjukkan sampel suket resmi dan palsu. Terlihat suket asli memiliki kop surat dan tanda tangan lengkap dari petugas Disdukcapil atau turunannya yaitu sudin dan kelurahan.
"Sedangkan suket palsu tidak ada kepala surat dan bahkan ada yang tidak ditandatangani oleh petugas terkait," kata Yupen dii Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/2/2017).
Lebih lanjut Yupen menjelaskan Suket resmi ada dua jenis. Pertama formatnya berbentuk barcode dan foto yang digunakan untuk bertempat tinggal sementara. Kedua, suket khusus pilkada yang dikeluarkan oleh disdukcapil dan turunannya. "Boleh memang perangkat di bawahnya mengeluarkan suket tapi formatnya harus baku dan lengkap," ucap Yupen.
Tim advokasi menduga suket palsu dibuat dari surat perekaman e-KTP yang dikeluarkan kelurahan. Hal itu dikuatkan pengakuan pihak kelurahan yang mengatakan dugaan surat perekaman e-KTP benar adanya. "Maka dari itu kalau bisa diperiksa pihak kelurahannya. Kami serahkan pemeriksaan kepada pihak bawaslu dan kepolisian," kata Yupen. [*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar