INILAHCOM, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Remon Masadian mengatakan ada 2.091 wajib KTP di Jakarta Pusat masih belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Adapun hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga berada di luar kota bahkan hingga di luar negeri.
Di samping itu, ada juga sejumlah warga yang sudah lansia atau ada masalah kejiwaan sehingga sulit untuk datang melakukan perekaman.
"Di wilayah Jakarta Pusat ada sekitar 828.293 wajib e-ktp. Bagi yang belum merekam kita minta datang ke kelurahan atau kalau sibuk bisa datang di pelayanan hari libur," kata Remon, kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).
Di samping, lanjut dia, khusus untuk lansia dan orang sakit sendiri pelayanan diberikan langsung secara mobile ke rumah penduduk. Mengingat lansia dan orang sakit akan kesulitan untuk datang ke kantor pelayanan.
"Dalam sebulan rata-rata ada 25 orang lansia atau orang sakit yang kita datangkan petugas agar direkam di rumahnya," pungkasnya. [rok]
Kamis, 30 Maret 2017
2.091 Warga Jakpus Belum Rekam Data e-KTP
2.091 Warga Jakpus Belum Rekam Data e-KTP

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar