Laman

Jumat, 03 Maret 2017

Ahok: Rumah Saya aja Pajaknya Rp34 juta

Ahok: Rumah Saya aja Pajaknya Rp34 juta

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan rumah atau tempat tinggal tidak lagi wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Hal itu ia sampaikan salam acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 kepada wajib pajak di Balai Kota, Jakarta.

"Coba bayangkan kalau saya pensiun, tapi tagihan naik terus. Sudah kerja keras waktu muda, masa' sudah tua masih dipalak lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat, (3/3/2017).

Menurut Ahok, seharusnya bangunan yang dikenakan pajak adalah tempat yang dijadikan lokasi usaha karena menghasilkan keuntungan sehingga harus membayar pajak kepada negara.

Menurut Ahok, pembayaran PBB pada rumah atau tempat tinggal hanya akan menyusahkan masyarakat khususnya mereka yang sudah memasuki usia pensiun yang sudah tidak memiliki penghasilan.

"Veteran dulu itu rumah gede-gede. Tapi pajaknya ampun. Semoga ke depannya mereka enggak perlu bayar. Saya sendiri juga kena PBB mahal. Rumah saya lebih kecil dari Pak Sekda (Saefullah) tapi pajaknya Rp 34 juta satu rumah," ungkapnya.

Belum lagi persoalan tanah, Ahok menuturkan banyak masyarakat yang menangis karena mereka harus tergusur di tanahnya sendiri hanya karena tidak memiliki sertifikat hak milik.

Sementara itu, data kepemilikan tanah versi Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu sengketa tanah sering terjadi.

"Ternyata mereka keberatan bayar BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebanyak lima persen dari objek pajak. Saya berhak ambil deskresi tanah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tidak perlu bayar BPHTB," tandasnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar