Laman

Senin, 27 Maret 2017

Jessica Wongso Diyakini Bebas, Ini Kata Karutan

Jessica Wongso Diyakini Bebas, Ini Kata Karutan

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu Ika Yusanti menegaskan tak akan mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rutan. Hal ini menjawab pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan yang menilai kliennya berhak bebas.

Ika menjelaskan hingga saat ini terpidana kasus kopi maut itu masih harus menjalani masa tahanan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena yang menguatkan putusan pengadilan negeri. Jadi Jessica ditahan selama yang ditetapkan pengadilan negeri," ujarnya, Senin (26/3/2017).

Hal itu juga diperkuat dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.393/PID/2016/PT.DKI. yang menyebutkan,
1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/pn.jakpus tahun 2016
3. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sekian.

"Bunyi amar putusan yang ketiga itu yang menjadi dasar (Jessica masih harus menjalani tahanan)," jelasnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyatakan masa penahanan Jessica itu sudah habis sejak 26 Maret 2017. Sehingga kliennya dinilai berpotensi bebas lantaran tidak ada pengajuan perpanjangan penahanan. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar