INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polres Tangerang Selatan masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pengacara Yanti Fitria Harahap yang dilaporkan oleh Bambang Siswanto.
"Penyidiknya sedang tahap 1 ke kejaksaan, kasus ditangani unit 3, nanti perkembangan diinfokan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).
Sementara pelapor Bambang Siswanto menilai kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Yanti Fitria seperti digantungin oleh penyidik, padahal bukti-bukti sudah lebih dari dua alat bukti dan laporan kasus pada tahun 2016.
"Ada bukti saksi dan bukti surat, namun belum ada kepastian hukum, kami berharap agar Terlapor diproses penyidik secara objektif dan profesional," kata Bambang.
Ia menjelaskan seorang pengacara wanita itu dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 78 juta dengan laporan polisi Nomor: TBL/1191/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 13 Maret 2016.
"Saya melaporkan Yanti Fitri Harahap dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kini dilimpahkan ke Polres Tangsel kasusnya," ujarnya.
Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor. Menurut dia, terlapor menerima uang sejumlah Rp.78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015.
"Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, minimal 2 alat bukti perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Kata penyidik dalam waktu dekat mau gelar perkara, tapi belum jelas kapan," jelas dia.
Untuk diketahui, Paska Amin sebagai klien Bambang Siswanto merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP/378 KUHP yang dilakukan terlapor Yanti Fitria Harahap.
Terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015. Pasalnya, terlapor ingin mengembalikan uang pada 18 Februari 2016 sesuai surat pernyataannya tanggal 15 Februari 2016.
Namun demikian, pernyataan tersebut rupanya hanya menjadi rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terlapor kepada korban, karena hingga batas waktu yang ditentukan terlapor ternyata tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban.[ris]
Minggu, 26 Maret 2017
Penipuan Pengacara, Polisi Koordinasi dengan Jaksa
Penipuan Pengacara, Polisi Koordinasi dengan Jaksa

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar