INILAHCOM, Jakarta - Ujang Muhamad Nurali (37) yang bekerja sehari-hari sebagai tukang baju anak harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat mencuri 44 pasang pakaian jadi anak milik rekannya bernama Heru Sanjaya (42) warga Jembatan Lima.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (14/4) sekira pukul 08.30 WIB pagi di Pasar Angke Blok B no.6 04/04, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
"Saat itu, korban dan saksi bernama Holim (31) ingin membuka toko dan melihat kondisi di dalan toko berantakan. Setelah dicek barang ternyata beberapa barang milik korban hilang , lalu korban minta saksi untuk mencari barang yang hilang tersebut," ujar Antonius di Jakarta Barat, Selasa (25/4/2017).
Antonius menambahkan, pada hari Jumat (21/4) sekira pukul 09.30 WIB, saksi menemukan barang milik korban ada di kios pelaku yang sedang dipajang dan dipasarkannya yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya korban bersama saksi dan dibantu dengan rekannya yang lain langsung mengeledah kios milik pelaku dan berhasil menemukan 44 pasang pakaian anak.
"Pelaku mengaku telah mengambil barang milik korban, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke pos jaga Pasar Stasiun Angke dan terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku yaitu pelaku akan mengganti kerugian korban tersebut," ucapnya.
Antonius menambahkan, namun pelaku malah mengingkari kesepakan tersebut hingga akhirnya pada hari Senin (24/4) sekira pukul 16.00 WIB sore, korban melaporkan ke Mapolsek Tambora dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti.
Atas perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [beritajatim]
Senin, 24 April 2017
Curi, Pedagang Baju Anak Ditangkap Polisi
Curi, Pedagang Baju Anak Ditangkap Polisi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar