Laman

Senin, 03 April 2017

Dishub Masih Bahas Revisi Permenhub Taksi Online

Dishub Masih Bahas Revisi Permenhub Taksi Online

INILAHCOM, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi revisi Permenhub 27 tahun 2017 yang baru resmi penerapannya 1 April lalu.

Dari sebelas (11) poin yang mengatur soal taksi online, Dishub mengaku masih ada yang perlu dibicarakan lebih dalam dengan pengelola taksi online.

"Ada tiga indikator yang masih dibahas yakni tarif, kuota atas nama STNK," kata Kadishubtrans DKI Andri Yansah, Senin (3/4/2017).

Namun Andri memastikan, hanya soal waktu sampai tiga indikator tersebut bisa berjalan sesuai aturan.

"Dua bulan ke depan tarif sudah bisa dikeluarkan," tegasnya.

Dishub menyerahkan urusan tarif kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang berwenang mengurusi persoalan tarif atas dan tarif dibawah disesuaikan dengan daerah masing-masing di Jabodetabek.

Bagaimana dengan diluar Jabodetabek? "Itu urusan Dirjen Perhubungan darat," tandasnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar