Laman

Senin, 03 April 2017

Ini Alasan Senator Jogja Laporkan Dua Rekannya

Ini Alasan Senator Jogja Laporkan Dua Rekannya

INILAHCOM, Jakarta - Anggota DPD dari Jogjakarta Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya Anggota DPD ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).

Usai menjalani BAP Afnan menyatakan ia terpaksa melapor karena merasa telah terjadi pelanggaran etika saat Paripurna DPD sdi Gedung MPR, siang tadi.

"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan. Kita sangat berharap Kejadian ini Jangan sampai terulang lagi ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kita karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita nah tentang kasusnya biar pengacara saya nanti yang akan menjelaskan," katanya.

Ia menjelaskan kronologi pengeroyokan itu bermula saat ia hendak meminta agar anggota DPD yang kala itu menyampaikan aspirasi sebelum sidang dimulai untuk mengurungkan niatnya.

"Kronologi nya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya penggunaan podium untuk menyampaikan pendapat bisa saja dilakukan asalkan pimpinan sidang sudah mengetuk palu sidang dimulai.

"Boleh tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya carakan pimpinan dewan. Nah dia mendahului saat di sana udah saya ajak turun tiba-tiba datang saudara Benny dan saudara Jelis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," bebernya.

Dalam peristiwa itu ia mengaku dibanting oleh para terlapor. Akibat itu kepalanya terbentur meja. Itu dikuatkan dengan hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada memar di kepala bagian kanannya.

"Saya dibanting waktu itu. Didorong dan dibanting sama yang terlapor," akunya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua Anggota DPD lainnya ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).

Afnan melaporka dua Senator karena merasa dikeroyok saat kericuhan yang terjadi di Rapat Paripurna DPD, siang tadi.

Dalam surat laporan yang beredar, Afnan melaporkan dua Senator masing-masing Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi.

Dalam laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1635/IV//2017/PMJ/Ditreskrimum ini diketahui Afnan melaporkan dua rekannya dengan pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Pasal 170 KUHP ayat 1 berbunyi 'Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar