INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak tujuh orang pendaftar bintara harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menggunakan ijazah, akte kelahiran dan nilai Ujian Nasional (UN) palsu saat mendaftar di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan menjelaskan penangkapan dilakukan saat berlangsungnya pendaftaran.
"Penelusuran satreskrim dengan cara berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kementerian Pendidikan. Akhinya kami mengungkapkan mereka mencuri umur, ada yang umurnya di rendah-rendahkan. Ada pula sengaja dipalsukan nilai UN, serta pemalsuan semua mulai dari akte, ijazah sekolah, dan lain sebagainya," kata Andi, Rabu (26/4/2017).
Ketujuh pelaku yakni berinisial, RH (22), ZP (20), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) dan MFH (20).
"Pembuktian soal nilai UN palsu ini didapat setelah melakukan kroscek melalui data base kementerian," ujarnya.
Untuk mendapatkan ijazah para pelaku mengaku membayar Rp50-Rp100 juta.
"Tapi mereka hanya pengguna. Kami sedang memburu pembuat dokumennya," tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 263 jo 266 KUHP tentang pemalsuan data dan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ton]
Rabu, 26 April 2017
Ingin Jadi Polisi, 7 Orang Nekat Palsukan Ijazah
Ingin Jadi Polisi, 7 Orang Nekat Palsukan Ijazah

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar