Laman

Rabu, 26 April 2017

Ini Cara WNA Rekrut Wanita WNI Edarkan Narkoba

Ini Cara WNA Rekrut Wanita WNI Edarkan Narkoba

INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan tidak jarang bandar narkoba jaringan Afrika masih menggunakan perempuan Indonesia‎ untuk membantu kelancaran usaha mereka didalam negeri.

Salah satu modus yang sering dilakukan adalah dengan menikahi perempuan Indonesia layaknya yang terjadi dengan EV alias Yani (40), kurir narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan 2,7 kilogram shabu dari Guangzhou China, melalui sepatu.

"Motifnya bisa sama-sama suka juga, atau masalah ekonomi. Yang pasti warga Nigeria cari orang kita untuk mempermudah komunikasi petunjuk jalan dan sebagainya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4/2017).

Dalam kasus 2,5 kg sabu dari Guangzhou, Iriawan menyatakan, Yani sudah tahu kalau dia bekerja untuk suaminya, DHO alias Kabaka (37) yang juga bandar narkoba ini.  Salah satunya dengan mengawasi sebuah rumah di Jalan Cengkrit, Kelapa Gading yang sengaja untuk tempat menyimpan narkoba.

"Pertama dijadikan kurir, kedua jadi istri betul, biasanya dia juga pedagang. Makanya, saudari Yani ini menyelundupkan pakai sepatu," kata Iriawan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, menyebut, bandar ini sengaja menikahi wanita Indonesia untuk urusan bisnisnya.

"Itu pasti. Dia suka karena cinta iya, dimanfaatkan iya," tutur nico.

Dia sendiri berharap, agar wanita Indonesia harus berhati - hati dan berani menolak jika ditawari menjadi bagian dari peredaran narkoba.

Seperti diketahui, Yani  (40) nekat menjadi kurir narkoba yang dikendalikan suaminya, DHO alias Kabaka (37) seorang warga Nigeria. Keduanya pun ditangkap karena menyimpan 2,7 kilogram shabu yang disimpan didalam sepatu wanita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai yang menyebut adanya ‎penyelundupan lima koli sandal wanita dari Gunagzhou, China ke Jakarta dari Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.

Kabaka sendiri tewas ditembak karena melawan. Sementara, Yani dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar