Laman

Kamis, 27 April 2017

KAI Tantang Warga Manggarai Tunjukan Bukti

KAI Tantang Warga Manggarai Tunjukan Bukti

INILAHCOM, Jakarta - Humas PT. KAI Daop I, Suprapto menantang warga RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan, untuk membuktikan kepemilikan sertifikat tanah yang rencananya bakal ditertibkan tersebut.

Ini untuk menanggapi Kuasa Hukum Warga RW 12, Nasrul S. Dongoran yang mengklaim sertifikat yang dimiliki PT. KAI sudah tidak berlaku atau kedarluwarsa. Mengingat yang digunakan sebagai dasar menggusur adalah menggunakan sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988.

"Silahkan tunjukan. Sertifikat kalau ada bukti silahkan," kata Suprapto, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Menurut Suprapto, tanah negara yang dimaksud dalam Undang-Undang Agraria itu adalah tanah negara bebas. Sedangkan yang di Manggarai tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Ini sudah dikuasi, peralihan dari Hindia Belanda sudah di nasional," pungkasnya.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar