INILAHCOM, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta memastikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi Pulau D sudah sesuai aturan.
"Sertifikat HGB seluas 3,12 juta M2 adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," kata Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Balaikota, Selasa (29/8/2017).
Sesuai aturan pula, Pulau Reklamasi garapan Kapuk Naga Indah itu tidak seluruhnya untuk pembangunan komersial.
"52,5% untuk komersial, sedangkan 47,% untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos/Fasum) ungkapnya.
Fasos dan fasum tersebut tambah Taufieq, juga menjadi tanggungjawab pengembang dan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta," tandasnya. [rok]
Selasa, 29 Agustus 2017
BPN Pastikan Pengembang Tak Bisa Asal Bangun
BPN Pastikan Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar