Laman

Selasa, 29 Agustus 2017

BPN Pastikan Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

BPN Pastikan Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

INILAHCOM, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta memastikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi Pulau D sudah sesuai aturan.

"Sertifikat HGB seluas 3,12 juta M2 adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," kata Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Balaikota, Selasa (29/8/2017).

Sesuai aturan pula, Pulau Reklamasi garapan Kapuk Naga Indah itu tidak seluruhnya untuk pembangunan komersial.

"52,5% untuk komersial, sedangkan 47,% untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos/Fasum) ungkapnya.

Fasos dan fasum tersebut tambah Taufieq, juga menjadi tanggungjawab pengembang dan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta," tandasnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar