INILAHCOM, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta diminta mengembalikan mobil dinas pejabat jenis Toyota Corolla Altis. Pasalnya, hingga saat ini baru 11 dari 101 unit mobil yang dipinjamkan telah dikembalikan.
"Masih ada 90 lagi ya. Mungkin mulai hari ini akan mengalir terus,” kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus, Senin (30/10/2017).
Pengembalian mobil wajib dilakukan lantaran, anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan transportasi. Sementara untuk kegunaan dari kendaraan tersebut, masih menunggu kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kita lihat kebijakan gubernur. Kalau yang kemarin, Pak Djarot kan kita lelang mumpung kendaraan masih baru harganya belum miring,” ucapnya.
Berikut sesuai informasi yang dihimpun mengenai tunjangan yang dialokasikan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
1. Tunjangan transportasi pengganti mobil dinas, untuk anggota Dewan, Rp21,5 juta per bulan (belum dipotong pajak 15 persen).
2. Tunjangan komunikasi dan listrik Rp20 juta per bulan.
3.Tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017. Dalam peraturan ini anggota Dewan masuk golongan B. Saat berkunjung ke Jerman, misalnya, mereka akan menerima uang harian sebesar US$ 415 atau Rp5,6 juta per hari.
4.Tunjangan rapat Rp500 ribu untuk ketua, Rp400 ribu bagi wakil ketua, dan Rp350 ribu untuk anggota.[jat]
Senin, 30 Oktober 2017
90 Anggota DPRD DKI Belum Kembalikan Mobil Dinas
90 Anggota DPRD DKI Belum Kembalikan Mobil Dinas

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar