INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan regulasi atau payung hukum untuk Closed Circuit Television (CCTV) yang dilengkapi pengeras suara memang sudah ada. Namun, untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV berpengeras suara (e-tilang) perlu perencanaan dan persipan dari beberapa aspek.
Persiapan dimaksud adalah peralatan elektronik CCTV berpengeras suara perlu (tera/kalibrasi untuk memastikan validitasnya), persiapan sumber daya manusia petugas, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP), perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor (back office/data base/ERI, pelaksanaan perlu pentahapan (sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efektif).
"Regulasi dan payung hukum memang sudah ada. Namun, untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," katanya, Selasa (3/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif yusticial (tilang) atau dengan represif non yusticial (teguran lisan dan tertulis).
Jadi untuk sementara, penegakan hukum dengan CCTV speaker baru bisa dilakukan dengan yang bersifat represif non yusticial. Untuk penegakan hukum yang bersifat represif yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek seperti yang tadi ia sebut.
"Perlu proses sehingga masyarakat paham dan petugas siap," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan CCTV itu sudah ditempakan di 14 titik persimpangan ibukota. Namun yang memiliki pengeras suara sejauh ini baru di Jalan Thamrin Simpang Kebon Sirih untuk ujicoba.
Simpang yang sudah dipasang CCTV adalah sebagai berikut:
1.PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2.PTZ - Patung Kuda
3.PTZ - Hotel Milenium
4.PTZ - Sunan Giri
5.PTZ - Harmoni
6.PTZ - TU Gas
7.PTZ - Blok Y1 - Jl. Panjang
8.PTZ Blok A13 - Jl. Panjang
9.PTZ Kedoya Pesing - Jl. Panjang
10.PTZ Sunrise Garden - Jl. Panjang
11.PTZ - Kedoya Green Garden - Jl Panjang
12.PTZ - Kedoya Duri - Jl. Panjang
13.PTZ - Lapangan Bola - Jl. Panjang
14.PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang. [ton]
Selasa, 03 Oktober 2017
Polda Metro Sebar CCTV di 14 Titik Persimpangan
Polda Metro Sebar CCTV di 14 Titik Persimpangan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar