INILAHCOM, Jakarta - Pegiat media sosial Jonru Ginting akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal berlapis ya. Pasal UU ITE, pasal penghinaan ras, pasal antar golongan, pasal KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Argo menambahkan, proses hukum terhadap Jonru akan masuk dalam tahap pemberkasan.
"Nanti kita susun, setelah selesai berkas semuanya baru kita kirimkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Setidaknya ada beberapa laporan yang dialamatkan kepada Jonru. Polisi mengusut kasus yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian. [rok]
Kamis, 05 Oktober 2017
Polisi Akan Kenakan Jonru Dengan Pasal Berlapis
Polisi Akan Kenakan Jonru Dengan Pasal Berlapis

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar