INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mempersilakan pegiat media sosial Jonru Ginting mengajukan praperadikan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Senin (2/10/2017).
Argo menambahkan, penetapan tersangka terhadap Jonru sudah melalui kajian yang pertimbangan hukum.
"Kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak, silakan diuji dipraperadilan, itu merupakan hak," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) lalu. Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid. [rok]
Minggu, 01 Oktober 2017
Polisi Persilahkan Jika Jonru Ingin Praperadilan
Polisi Persilahkan Jika Jonru Ingin Praperadilan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar