INILAHCOM, Jakarta - Puluhan pasangan gay diamankan aparat kepolisian saat berhubungan badan sesama jenis di Jl. Surya Pranoto, Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) malam.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka diketahui antara lain berinisial GG, HI, GCMP, NS, TS, dan KN. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenamnya dijerat Pasal Pornografi.
"Dijerat Pasal Pornografi atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 contoh pasal 4 ayat 2 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Argo di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Adapun kejadian ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah tempat sauna di sekitar tempat tinggal mereka yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis atau LGBT.
Kemudian, dilakukan penelusuran dan dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang selaku karyawan dan 51 orang selaku peserta LGBT.
"Selanjutnya orang-orang tersebut berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lanjut," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyatakan 6 dari ke 51 orang itu diketahui sebagai warga negara asing dari Singapura, China, Thailand,dan Malaysia.
"Ada laporan dari masyarakat mereka diduga sedang gitu (melakukan hubungan sesama jenis) di kamar-kamar," kata Tahan. [rym]
Sabtu, 07 Oktober 2017
Tujuh Karyawan Sauna Gay Diamankan Polres Jakpus
Tujuh Karyawan Sauna Gay Diamankan Polres Jakpus

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar