INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku ikut menyoroti rencana pembangunan gedung komersial di Jl Pluit Karang Indah Timur.
Pasalnya, kawasan tersebut berdiri di atas lahan hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Karena itu Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) diminta tidak asal merubah peruntukan karena dapat menyalahi peraturan.
"Perubahan peruntukan harus kita lihat rencana detail tata ruang (RDTR)nya. Kalau memang awalnya ruang terbuka hijau (RTH) pasti tidak bisa dirubah menjadi kawasan komersil," ujarnya, Rabu (31/1).
Rencana detail tata ruang (RDTR) mengikat program kerja dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta. Termasuk peruntukan lahan bagi ruang terbuka hijau, maupun UKM, tetap harus mengacu pada RDTR tersebut.
"Apapun peruntukannya, baik itu lokasi komersi maupun UKM dan lainnya, tetap harus mengacu pada peraturan hukum yang ada," katanya.
Warga yang tergabung dalam RW 12, 14 dan 15 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara berserta para mantan pemulung di kawasan itu menolak dengan tegas, atas rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur.
Para pemulung menolak pembangunan UMKM karena sebelumnya mereka dipindah dari lokasi itu untuk alasan jalur hijau.
Sebanyak 377 pemulung rela meninggalkan lokasi itu tahun 2016 lalu karena dianggap melanggar Perda. Saat ini Pemprov DKI menggusur para pemulung karena lahan akan dijadikan jalur hijau.
Namun, saat Gubernur DKI Jakarta dipimpin oleh Anies-Sandi lahan tersebut akan dijadikan bangunan untuk UMKM. Diduga ada pihak-pihak dari luar wilayah Pluit untuk mengkomersilkan lahan hijau dengan berusaha memakai nama UMKM. [ton]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar