INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan uji coba penambahan jam ganjil-genap di kawasan Sudirman-Thamrin pada hari ini, Senin (23/4/2018).
Uji coba dilakukan dalam dua minggu yakni pukul 06:00 hingga 07:00 WIB, tidak diberlakukan penilangan bagi pengendara kedapatan melanggar.
"Untuk durasi 06:00 WIB sampai dengan 07:00 WIB belum dilakukan penilangan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, Senin (23/4/2018).
Setelah pukul 07:00 WIB, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan seperti biasa terhadap pelat nomor kendaraan tak sesuai dengan tanggal.
"Tapi untuk durasi 07.00 sampai dengan 10.00 tetap dilakukan penilangan bagi pelanggar oleh pihak polisi," tuturnya.
Kebijakan penambahan waktu pada ganjil-genap di Sudirman-MH.Thamrin merupakan usulan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), dengan harapan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di kawasan itu. [rok]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar