INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memajukan jam ganjil-genap yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (23/4/2018).
Jam ganjil-genap dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB. Sebelumnya jam ganjil-genap baru dimulai pukul 07.00 WIB.
Namun pada jam sore, masih diberlakukan sama yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan atas usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Aturan ini akan di uji coba hingga satu minggu kedepan.
Dalam masa uji coba ini, tidak akan dilakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang melintasi jalan aturan ganjil-genap dibawah pukul 07.00 WIB. [fad]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar