Laman

Kamis, 31 Mei 2018

Pelaku Begal Akui Perbuatanyan ke Irfan

Pelaku Begal Akui Perbuatanyan ke Irfan

INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Metro Bekasi Kota Kota Kombes Indarto mengatakan pihaknya telah melakukan prarekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya bernama Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.

Dalam prarekan ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.

"Kita sudah praekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," katanya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan dari Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan.

Ia menjelaskan, tersangka Indra mengakui peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.

"Itu sudah dibenarkan oleh tersangka perampoknya, si Indra itu," tandas Indarto.

Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kota Kombes Indarto mengatakan pihaknya tidak memproses hukum pemuda bernama Moh. Irfan Bachri (18) terkait aksi pembacokan yang menewaskan Aric Saipulloh, pelaku begal sepeda motor.

Menurutnya, alibi yang dipaparkan Irfan selama menjalani pemeriksaan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh polisi.

"Sesuai, faktanya sesuai. Jadi faktanya sesuai," kata Indarto di Jakarta, Kamis (31/5/2018). [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar