INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, enam orang warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tewas usai mengonsumsi miras oplosan.
"Keenam korban tewas adalah Tatat Andrianto (48), Hasan (48), Rizal (35), Margono (27), Asep Suryadi (39), dan juga Haroproha alias Ucok (32). Satu korban lain bernama Sunarto hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng lantaran kritis kondisinya," katanya, Senin (25/6/2018).
Atas peristiwa ini, polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial SR (57) penjual miras oplosan yang mengakibatkan enam orang meninggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kandungan miras oplosan yang dijual pelaku mengandung zat berbahaya.
"Hasil pemeriksaan kami miras oplosan ini dibuat dengan bahan dasar metanol. Kemudian dicampur dengan teh, gula dan air putih," kata bebernya.
Ia menjelaskan, pelaku membeli bahan-bahan baku membuat miras oplosan dengan membeli di toko termasuk membeli metanol. SR sendiri diciduk di kediamannya di Jalan Kincir Raya RT 08/06, Cengkareng Timur.
Dari kediamannya polisi menyita 10 dirigen alkohol 70 persen ukuran 20 liter. Kemudian lima dirigen ukuran 10 liter dimana 2 dirigen sudah terisi miras oplosan siap edar, tiga takaran air, gayung, dan plastik.
Polisi pun menemukan sebanyak 46 kantong plastik kemasan berisi miras oplosan siap edar. Miras oplosan ini dijual Rp15 ribu per plastiknya.
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 204 (2) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) butir a UU No 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dia juga dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Pasal pembunuhan juga disangkakan lantaran tersangka diduga mengetahui bahwa tindakannya itu dapat menyebabkan kematian.
"Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan dikenakan Pasal Pembunuhan," tambahnya. [ton]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar