INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan perluasan sistem ganjil genap di ibu kota dilanjutkan setelah perhelatan Asian Games dan Asian Para Games 2018. Namun, tetap melihat kebutuhan masyarakat di DKI Jakarta.
"Salah satu usulan kami itu. Jadi nanti kalau selesai event-event besar itu seperti Asian Games, Para Games saya mengusulkan kemarin Sabtu dan Minggu dan hari libur tidak usah dilaksanakan. Itu usulan kami," katanya, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, jumlah kendaraan di ibu kota saat hari libur tidak sebanyak kendaraan yang melintas saat hari kerja. Dengan itu, tidak menerapkan sistem tersebut pada hari libur, maka tidak akan ada kemacetan di ibu kota.
Selain itu, penerapan waktu yang sedianya dilakukan selama 15 jam sehari, nantinya polisi mengusulkan waktu pelaksanaannya akan dibagi-bagi. Namun, Yusuf menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi terkait usulan tersebut.
"Yang kedua pembatasan jam. Jadi usulan kami dari jam 6.00 - jam 10.00 kemudian 16.00-21.00 itu hari-hari biasa. Kalau hari libur saya usulkan untuk tidak dilaksanakan. Itu selain untuk event internasional ya, kalau ada event internasional lagi ya kita harus dukung. Itu saja," jelas Yusuf.
Untuk informasi, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.
Adapun kawasan perluasan ganjil genap sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Ahmad Yani
4. Jalan DI Panjaitan
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Gatot Subroto
7. sebagian Jalan S Parman
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan RA Kartini
10. Jalan Metro Pondok Indah
11. Jalan Benyamin Sueb. [ton]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar