Laman

Selasa, 29 Januari 2019

Perkara Pilkada Bogor, Hakim Tunggu Hasil Mediasi

Perkara Pilkada Bogor, Hakim Tunggu Hasil Mediasi

INILAH.COM, Jakarta-Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor kembali digelar di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN, pada Selasa (29/1/2019). Sidang ini masih beragendakan mediasi.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika yang memimpin persidangan meminta kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat untuk melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim PN Cibinong Candra, terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.

"Untuk mediasi yang telah disetujui oleh pihak tergugat dan penggugat sidang hari ini di-pending, untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," katanya saat memberikan pemaparan kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat, di ruang sidang PN Cibinong.

Majelis Hakim memberikan waktu mediasi yang cukup kepada kedua belah pihak. Menurut Hakim Andri bisa satu bulan atau sepuluh hari dan bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.

"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat," ujarnya.

Namun ditengah-tengah persidangan pihak tergugat yang mengaku perwakilan dari Paslon nomor dua yaitu Ade-Iwan melakukan intervensi dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Terkait itu hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menolaknya.

"Seharusnya dari pihak Paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya Hakim Andri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan JADI Herdiyan Nuryadin menyambut baik, adanya mediasi yang dilakukan oleh tergugat dan penggugat, tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).

"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.

Sementara itu, Paslon Ade Ruhandi langsung menanggapi, terkait intervensi yang dilakukan oleh perwakilan Paslon no dua Ade-Iwan, seharusnya dilakukan sebelum ditentukan mediasi oleh hakim pemimpin sidang kali ini.

Sementara itu, JA sapaan akrabnya menambahkan, gugatan ini dilakukan sudah betul, dan dirinya juga akan selalu berprasangka baik kepada penyelenggara untuk menyelesaikan dan memohon keadilan ini. Dirinya juga berharap, agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak menggangu Pileg dan Pilpres tahun 2019.

"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterimakasih kepada partai koalisi Jadi, yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.

Sekadar informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil telah menyampaikan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu serta DPRD Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul. [adc]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar