Laman

Selasa, 09 Juli 2019

Komnas HAM Tanggapi Soal RUU Penyadapan

Komnas HAM Tanggapi Soal RUU Penyadapan

INILAHCOM, Jakarta - Komnas HAM menanggapi beberapa hal soal RUU Penyadapan yang sedang bergulir. Pertama penyadapan pada prinisipnya bertentang hak asasi manusia yang diatur didalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999. Namun demikian dalam konteks pelaksanannya, tentu dimungkinkan dilakukan proses lebih lanjut dalam UU sebagai diatur didalam UUD 1945.

Hampir semua di lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan mulai dari BIN, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkautan dengan etik. Sementara UU Penyadapan sendiri secara tunggal belum dibuat. Sehingga pada prinsipnya pengaturan penyadapan secara lebih komprehensif dan kemudian terfokus pada prinsip dasar berkaitan dengan hak asasi itu menjadi penting di tetapkan. Tentu dalam konteks implementasi sekali lagi, selalu bersingungan dengan prinsip hak asasi manusia.

"Dari beberapa diskusi yang kita sudah lakukan, misalkan menyangkut istilah penyadapan tentu ini lebih dilihat lagi dan digali lagi. Karena istilah ini tidak hanya sekedar istilah hukum, tentu ada aspek lain didalamnya," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, Selasa (9/7/2019).

Kedua soal jangka waktu penyadapan diantara lembaga yang ada itu mengatur berbeda-beda misalkan. Tentu diharapkan yang lebih spesifik soal waktu. Ketiga terlalu banyak lembaga memiliki kewenangan penyadapan. Sehingga menjadi persoalan dalam konteks implemtasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas.

Keempat penayangan atau penyampaian hasil dari penyadapan itu sendiri dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup tapi kemudian bagaimana implementasinya kalau dilakuak terbuka dan kemudian menjadi infromasi umum.

Kelima bagaimana perlindungan bagi privasi sebagai suatu hak fundamental sebagi mekanisme pemulihan yang efektif. Jadi karena kalo dalam kesempatan bahwa penyadapan bisa dilakukan kalau ada indikasi awal perbuatan pidana atau kemudian menyangkut keamanan nasioal. Tapi kalau kemudian tidak terbukti tapi sudah dilakukan penyadapan, bagaimana upaya komplain dan pemulihan.

"Keenam adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke presiden,bagaimana posisi presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," pungkasnya. [adc]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar