Laman

Selasa, 30 Juli 2019

Penahanan Pengemudi Fortuner Ngamuk Ditangguhkan

Penahanan Pengemudi Fortuner Ngamuk Ditangguhkan

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Unit 3 Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan penahanan terhadap pengemudi Toyota Fortuner putih yang mengamuk di Tol Pancoran arah Cawang, Jakarta, ditangguhkan.

Hal itu lantaran antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Alhasil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan itu pun kini sudah bisa menghirup udara bebas. 

"Iya betul. Sudah ditangguhkan penahanannya," katanya di Jakarta, Selasa (30/7/2019)

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan ini dijamin oleh keluarga pelaku. Kini polisi tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengingat berkas sudah dikirim ke sana.

"Jadi pertimbanganya yang pertama sudah ditangguhkanlah intinya karena sudah ada perdamaian dari pihak korban juga. Yang jamin dari keluarga yah, dari istrinya," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1592 BJK itu mengamuk di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Pria itu murka hingga mememaki, menginjak-injak kap mesin, atap dan memukul kaca mobil Honda Brio milik pengendara lain. Tak hanya itu, pelaku juga menantang pengemudi Brio untuk keluar dan berkelahi.

Kejadian ini viral di media sosial. Usut punya usut, pria itu mengamuk lantaran tak terima mobilnya tidak bisa menyalip mobil Honda Brio di depannya. Karena kondisi saat itu sedang macet.

Saat itu, mobil Fortuner hendak menyalip lewat bahu jalan, namun tak diberi celah oleh pengendara mobil Brio.

Akhirnya, pelaku tidak bisa menyalip dan malah dihentikan polisi. Namun, polisi tak menilang karena ternyata mobil Fortuner sudah ditilang sebelumnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar