Laman

Rabu, 31 Juli 2019

Polantas Gadungan Gasak Motor di 3 Pospol di Jakut

Polantas Gadungan Gasak Motor di 3 Pospol di Jakut

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial AS (22) karena mencuri kendaraan bermotor di tiga Pos Lantas di kawasan Jakarta Utara.

Tiga pos lantas itu yakni Pos Lantas Mall of Indonesia (MOI), Pos Lantas Permai, dan Pos Lantas Bintang Mas.

AS berhasil menjalankan aksinya karena ia menyamar dan menggunakan seragam Polisi LaluLintas. Ia pun dibantu empat rekannya, masing-masing berinisial MS, SS alias Gedek, RA, dan IA dalam menjalankan aksinya. Mereka telah beraksi sejak April 2019.

"Kendaraan bermotor yang dicuri merupakan kendaraan bermotor hasil tilang anggota lantas dan ada juga motor dinas milik anggota polisi," katanya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Argo menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi.

AS berperan sebagai pengatur rencana pencurian kendaraan bermotor. Ketika menjalankan aksinya, AS selalu mengenakan pakaian polisi lalu lintas untuk mengelabui masyarakat.

"Tersangka AS berpakaian satu set lengkap pakaian dinas lantas agar terlihat seolah-olah yang mengambil motor adalah anggota polisi lalu lintas," ungkap Argo.

Sementara itu, keempat tersangka lainnya berperan membantu AS. Argo mengungkapkan, ada tersangka yang mengawasi lingkungan sekitar agar tidak dicurigai oleh masyarakat, ada yang membantu mendorong motor hasil curian, dan ada pula yang membantu memasukkan motor ke dalam mobil.

"Dalam melakukan tindak pidananya, para tersangka biasanya menggunakan mobil seperti Toyota Fortuner, Honda BRV, dan Toyota Kijang Inova. Mobil tersebut merupakan hasil rental di kawasan Koja," ungkap Argo.

Selanjutnya, motor hasil curian itu dijual kepada tersangka S dan AK. Saat ini, kedua penadah itu masih berstatus buron.

"Hasil penjualannya dibagi ke tersangka lainnya juga untuk kehidupan sehari-hari," tandasnya. [adc]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar